Hy
teman-teman hari ini aku akan membahas tentang mewarnai rambut atau sering
disebut memikok rambut dalam sudut pandang islam. Mungkin selama ini
teman-teman banyak sekali memikok rambutnya untuk terlihat lebih keren, tapi
apakah teman-teman pernah bertanya “ apakah
sah yach wudhuku dengan rambut yg
dipikok? “. Pernahkan teman-teman berfikir ataupun bertanya seperti itu. Mungkin
jika melihat dalam masalah gaya itu keren, bagus dan sudah mewabah khususnya di
kalangan anak remaja.
Sebenarnya mewarnai rambut itu boleh
selama zat pewarna itu tidak mengandung plastik, alis tidak ada zat yang dapat
menghambat air wudhu maka sah-sah saja, serta kalau ingin mewarnai rambut tidak
boleh mewarnai rambut dengan warna hitam. Jadi jika mewarnai rambut dengan
menggunakan pacar arab atau berbahan tumbuhan,tidak apa-apa. Yang ndak boleh
banget adalah pirang-pirang dina beli adus ( berhari-hari enggak mandi ).
(hehehehehe )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar